Breaking News
Follow us:

No

Nama

Layanan

Persyaratan Pelayanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Jangka

Waktu

Biaya

Tarif

Produk

Pelayanan

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

ADMINISTRASI MUTASI

SISWA

 

 

 

 

 

Surat permohonan pindah sekolah dari lembaga/sekolah asal, surat keterangan bersedia menerima dari lembaga/sekolah tujuan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy

kartu keluarga

Non Elektronik

1. Membawa surat permohonan pindah sekolah dari lembaga/sekolah asal, surat keterangan bersedia menerima dari lembaga/sekolah tujuan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga ke loket pelayanan

2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika

lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi kesiswaan untuk diketik

3. Rekomendasi mutasi siswa yang sudah diketik kemudian dicetak

4. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani

5. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima.

Elektronik

1. Memindai semua berkas persyaratan

2. Mengirim semua file ke email pasbar.disdik@gmail.com

3. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika

lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi untuk diketik

4. Rekomendasi mutasi siswa yang sudah diketik kemudian dicetak

5. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani

6. Untuk konfirmasi silahkan lewat

SMS  atau Whatsapp 08111152511

7. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima

 

 

 

 

 

Maksimal 10 menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

 

 

 

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

 

 

 

 

Surat Mutasi siswa

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

ADMINISTRASI REKOMENDASI MUTASI

SISWA

 

 

 

 

 

Surat permohonan pindah sekolah dari lembaga/sekolah asal, surat keterangan bersedia menerima dari lembaga/sekolah tujuan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy

kartu keluarga

Non Elektronik

1. Membawa surat permohonan pindah sekolah dari lembaga/sekolah asal, surat keterangan bersedia menerima dari lembaga/sekolah tujuan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga ke loket pelayanan

2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika

lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi untuk diketik

3. Rekomendasi mutasi siswa yang sudah diketik kemudian dicetak

4. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani

5. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima.

Elektronik

1. Memindai semua berkas persyaratan

2. Mengirim semua file ke email pasbar.disdik@gmail.com

3. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika

lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi untuk diketik

4. Rekomendasi mutasi siswa yang sudah diketik kemudian dicetak

5. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani

6. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima

 

 

 

 

 

Maksimal 10 menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

 

 

 

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

 

 

 

Surat Mutasi siswa

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

ADMINISTRASI LEGALISIR IJASAH

 

 

Ijazah asli STTB, daftar nilai DANEM NUA dan fotocopy masing- masing 10 lembar yang sudah ditandatangani oleh kepala sekolah/Lembaga penyelenggara pendidikan, jika sekolah/Lembaga Pendidikan sudah tutup berkas langsung dibawa ke loket Pelayanan

1. Membawa ijazah asli dan salinannya ke loket Pelayanan

2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan berkas ijazah, dan menyerahkan ke Administrasi kesiswaan

3. Administrasi Kesiswaan melakungan pengecekankeabsahan ijazah, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan ke Kabid. yang menangani

4. Jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada sekretaris kepala dinas

5. Berkas yang sudah lengkap ditandatangani

6. Memberikan stempel legalisir, memberikan nomor dan mencatat dalam buku register

7. Untuk konfirmasi silahkan lewat

SMS  atau Whatsapp 08111152511

8. Penyerahan fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir dan menandatangani tanda terima

 

 

 

Maksimal 20 menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

 

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

 

Pengesahan salinan Ijazah

 

 

4

 

 

ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH

 

Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Fc. STTB/IJASAH/NEM/SKHU bila ada, Surat Keterangan dari Lembaga yang mengeluarkan Ijasah

1. Membawa semua berkas ke loket

Pelayanan.

2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika

lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi kesiswaan untuk diketik

3. Surat Keterangan Pengganti yang sudah diketik kemudian dicetak

4. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani

5. Penyerahan Surat Keterangan Pengganti dan menandatangani tanda terima.

 

Maksimal 10 menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

Pengesahan surat keterangan pengganti Ijazah

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

ADMINISTRASI MAGANG /

PKL / KKN / PENELITIAN

 

 

 

 

Surat permohonan, surat ijin dari kesbangpol Kab. Pasaman Barat (untuk penelitian)

Non Elektronik

1. Membawa permohonan ke loket

Pelayanan.

2. Petugas Pelayanan meneruskan ke

Kasubag. TU,

3. Kasubag TU. Memeriksa dan meneliti Surat permohonan selanjutnya memberikan jawaban tertulis kepada pemohon

4. Petugas Pelayanan memberikan Surat Keterangan kepada Pemohon Elektronik 1. Memindai surat permohonan dan menyimpan dalam bentuk .pdf

2. Mengirim berkas ke email pasbar.disdik@gmail.com

3. Petugas Pelayanan meneruskan ke

Kasubag. TU,

4. Kasubag TU. Memeriksa dan meneliti Surat permohonan selanjutnya memberikan jawaban tertulis kepada pemohon

5. Petugas Pelayanan mengirimkan

Surat Keterangan kepada Pemohon

 

 

 

Maksimal 2 hari setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

 

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

 

Surat keterangan PKL/Magang

/ Penelitian

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

ADMINISTRASI PENGAJUAN KARTU PEGAWAI

 

 

 

1. Surat Permohonan Pengajuan dari Kepala Sekolah

2. NPSN  Baru

3. Fotocopy SK CPNS

4. Fotocopy SK PNS

5. Pas Foto 3 x 4

Non Elektronik

1. Membawa semua berkas Pengajuan ke loket Pelayanan Dinas Pendidikan

2. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses

3. Dinas Pendidikan akan meneruskan ke BKPSDM Kab. Pasaman Barat.

4. Untuk konfirmasi silahkan lewat

SMS  atau Whatsapp 08111152511

Elektronik 1. Memindai semua berkas

Pengajuan

2. Mengirim semua berkas ke email pasbar.disdik@gmail.com

3. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses

4. Dinas Pendidikan akan meneruskan ke BKPSDM Kab. Pasaman Barat.

5. Untuk konfirmasi silahkan lewat

SMS  atau Whatsapp 08111152511

 

 

 

 

Menunggu konfirmasi dari BKPSDM

 

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

 

Kartu Pegawai Negeri

 

 

 

7

 

 

ADMINISTRASI PENGAJUAN TUNJANGAN PENDIDIK

 

1. Mengisi data sekolah, guru dan siswa ke web data pokok Pendidikan

2. Surat Permohonan Pengajuan dari Kepala Sekolah

3. Surat Keterangan Aktif

Mengajar

4. Laporan

Pertanggungjawaban

1. Membawa semua berkas Pengajuan ke loket Pelayanan Dinas Pendidikan

2. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses

3. Petugas Pelayanan meneruskan ke Bidang Ketenagaan, petugas Ketenagaan melakukan pengecekan dan rekonsiliasi dengan operator

4. Dinas Pendidikan menerbitkan SPM

5. Untuk konfirmasi silahkan lewat

SMS  atau Whatsapp 08111152511

 

Maksimal 2

Minggu setelah sk tunjangan dari kementerian Pendidikan terbit

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

Tunjangan Profesi Pendidik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REKOMENDASI TEKNIS IJIN PENDIRIAN / OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

IJIN PENDIRIAN LEMBAGA PENDIDIKAN

1. Surat pengajuan ttd kepsek mengetahui ketua yayasan

2. Fotocopy identitas pendiri (KTP) dan membawa ktp asli

3. Surat keterangan domisili

4. Susunan pengurus yayasan

5. Rincian tugas

6. Dokumen kepemilikan tanah (hak milik, sewa/pinjam pakai)

7. SK Penetapan Kepala

Sekolah

8. Data siswa dan data tenaga pendidik dan kependidikan

9. Data perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan lembaga dalam 1 (satu) tahun pembelajaran

10. Rencana Induk

Pengembangan

11. Rencana pencapaian standart penyelenggaraan lembaga selama 3 (tiga) tahun

mendatang

12. Rencana pentahapan pengembangan 5 (lima) tahun mendatang

13. Fotocopy akta notaris

14. Fotocopy SK Kemenhumham IJIN OPERASIONAL 1)

Surat pengajuan ttd Kepsek mengetahui Kepala Yayasan

2) Wilayah

3) Profil lembaga

-Struktur

-Visi dan Misi

-Tujuan

-Sasaran

-Program

-Foto Kegiatan dan

Gedung

-Jumlah guru

-Jumlah rombel

-Jumlah siswa

-Dokumen Kepemilikan

Tanah

4) Fotocopy Ijin

Pendirian

5) Fotocopy Akta Notaris

6) Fotocopy SK Kemenhumkam

 

PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL

1) Surat pengajuan ttd Kepsek mengetahui Kepala Yayasan

2) Profil lembaga

-Struktur

-Visi dan Misi

-Tujuan

-Sasaran

-Program

- Foto Kegiatan dan

Gedung

-Jumlah guru

-Jumlah rombel

-Jumlah siswa

-Dokumen Kepemilikan

Tanah

3) Fotocopy ijin pendirian

4) Fotocopy Akta Notaris

5) Fotocopy SK Kemenhumkam

6) Surat Ijin Operasional/SKT Terakhir

7) Fotocopy NPSN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Non Elektronik

1. Membawa semua berkas Pengajuan lewat loket Pelayanan atau Mall Pelayanan Kab. Pasaman Barat

2. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses

3. Visitasi Lapangan Oleh Petugas dari KPTSP dan Dinas Pendidikan.

4. Rekomendasi ditandatangani

5. Penerbitan Rekomendasi

6. Rekomendasi diterima

7. Untuk konfirmasi silahkan lewat

SMS  atau Whatsapp 08111152511

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Maksimal 1 bulan setelah sk tunjangan dari kementerian Pendidikan terbit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sertifikat ijin pendidiran, ijin operasional

 

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

 

ADMINISTRASI PENGAJUAN NPSN

(NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL)

 

 

 

1. Surat Permohonan

Pengajuan NPSN  Baru

2. Formulir Pengajuan

NPSN  Baru (Formulir A1-

1)

3. Fotocopy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy)

4. Fotocopy SK Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy)

5. Profil Sekolah

6. Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy)

7. Letak Bujur dan Lintang Sekolah (hasil tangkapan layar dari GoogleMaps)

Non Elektronik

1. Membawa semua berkas Pengajuan NPSN  Baru lewat loket Pelayanan Dinas Pendidikan

2. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses

3. NPSN  Baru akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id di menu Data Master Pendidikan

4. Dinas Pendidikan akan mengeluarkan sertifikat NPSN  jika NPSN  Baru sudah muncul.

5. Untuk konfirmasi silahkan lewat

SMS  atau Whatsapp 08111152511

Elektronik

1. Memindai semua berkas Pengajuan

NPSN  Baru

2. Mengirim semua berkas ke email pasbar.disdik@gmail.com

3. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses

4. NPSN  Baru akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id di menu Data Master Pendidikan

5. Dinas Pendidikan akan mengeluarkan sertifikat NPSN  jika NPSN  Baru sudah muncul.

6. Untuk konfirmasi silahkan lewat

SMS  atau Whatsapp 08111152511

 

 

 

 

 

Maksimal 1

Minggu setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

 

 

 

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

 

 

 

Sertifikat

NPSN

 

 

 

 

10

 

 

 

ADMINISTRASI PENGESAHAN KURIKULUM

 

 

Surat permohonan pengesahan kurikulum dari kepala sekolah/Lembaga pendidikan, Dokumen Kurikulum yang sudah ditandatangani pihak sekolah/Lembaga pendidikan

1. Membawa surat permohonan pengesahan kurikulum dari kepala sekolah/Lembaga pendidikan, Dokumen Kurikulum yang sudah ditandatangani pihak sekolah/Lembaga pendidikan ke loket pelayanan

2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan surat, jika lengkap berkas diserahkan ke Kasi Kurikulum dan Penilaian untuk dilakukan pengecekan isi kurikulum,

3. Meneruskan ke Kepala Dinas

Pendidikan

4. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani

5. Untuk konfirmasi silahkan lewat

SMS  atau Whatsapp 08111152511

6. Penyerahan Dokumen Kurikulum.

 

 

Maksimal 1

Minggu setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

Dokumen

Kurikulum

 

 

 

11

 

 

 

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

JALUR PRESTASI 1. Berkas Prestasi yang dimiliki 2. Kartu Keluarga 3. Akta Kelahiran JALUR AFIRMASI 1. Kartu Indonesia Pintar / Kartu Program Keluarha Harapan / Kartu Keluarga Sejahtera 2. Surat keterangan dari satgas Covid-19 Kab. Pasaman Barat bagi jalur Afirmasi Tenaga Kesehatan. 3. Kartu Keluarga 4. Akta Kelahiran JALUR ZONASI

1. Kartu Keluarga 2. Akta

Kelahiran

 

 

Elektronik 1. Memindai semua berkas simpan dalam bentuk .pdf 2. Mendaftarkan melalui web ppdb.blitarkota.go.id 3. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS  atau Whatsapp 08111152511

 

 

 

Sesuai petunjuk teknis PPDB

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

Peserta

Didik Baru

 

 

 

 

12

 

 

 

 

PENGADUAN MASYARAKAT

 

 

 

 

File foto kegiatan/peristiwa

Non Elektronik

1. Membawa berkas ke loket

Pelayanan.

2. Petugas Pelayanan Memeriksa, meneliti dan menjawab pengaduan sesuai prosedur

3. Bia tidak tersedia/ tidak terjawab diteruskan ke bidang yang menangani

Elektronik

1. Mendaftarkan akun ke laman aduan.dispendik.blitarkota.go.id

2. Mendaftarkan aduan dan mengunggah peristiwa/kejadian

3. Petugas Pelayanan Memeriksa, meneliti dan menjawab pengaduan sesuai prosedur

4. Bia tidak tersedia/ tidak terjawab diteruskan ke bidang yang menangani

5. Konfirmasi aduan bisa memalui web aduan, sms/wadan

 

 

 

 

Maksimal 2 hari setelah pengaduan diterima

 

 

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

 

 

dokumen aduan

 

 

13

 

 

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

 

komputer / laptop /

telepon seluler pintar

Non Elektronik

1. Mengambil berkas ke loket

Pelayanan.

2. Mengisi isian pertanyaan

3. Mengembalikan ke petugas pelayanan

Elektronik

1. Membuka ke laman ikm.dispendik.blitarkota.go.id

2. Mengisi isian pertanyaan

3. Klik kirim

 

 

rekapitulasi

6 bulan sekali

 

 

Tanpa

Biaya

/ Gratis

 

 

dokumen indek kepuasan masyara